Ada dzikir lagi yang dituntunkan bada shalat wajib, yaitu membaca subhanallah, alhamdulillah, Allahu Akbar. Berikut bahasan lanjutan dari Riyadhus Sholihin dari Kitab Al-Adzkar.
Kitab Al-Adzkar, Bab Keutamaan Dzikir dan Dorongan untuk Berdzikir
(Hadits no. 1418)
وعن أَبي هريرة – رضي الله عنه – : أنَّ فُقَراءَ المُهَاجِرِينَ أَتَوْا رسُولَ اللهِ – صلى الله عليه وسلم – ، فقالوا : ذَهَبَ أهْلُ الدُّثورِ بِالدَّرَجَاتِ العُلَى ، وَالنَّعِيمِ المُقِيمِ ، يُصَلُّونَ كَمَا نُصَلِّي ، وَيَصُومُونَ كَمَا نَصُومُ، وَلَهُمْ فَضْلٌ مِنْ أمْوَالٍ ، يَحُجُّونَ ، وَيَعْتَمِرُونَ ، وَيُجَاهِدُونَ ، وَيَتَصَدَّقُونَ . فَقَالَ : (( ألاَ أُعَلِّمُكُمْ شَيْئاً تُدْرِكُونَ بِهِ مَنْ سَبَقَكُمْ ، وَتَسْبَقُونَ بِهِ مَنْ بَعْدَكُمْ ، وَلاَ يَكُون أَحَدٌ أفْضَل مِنْكُمْ إِلاَّ منْ صَنَعَ مِثْلَ مَا صَنَعْتُمْ ؟ )) قالوا : بَلَى يَا رسول الله ، قَالَ : (( تُسَبِّحُونَ ، وَتَحْمَدُونَ ، وَتُكَبِّرُونَ ، خَلْفَ كُلِّ صَلاَةٍ ثَلاثاً وَثَلاثِينَ )) قَالَ أَبُو صالح الراوي عن أَبي هريرة ، لَمَّا سُئِلَ عَنْ كَيْفِيَّةِ ذِكْرِهِنَّ قَالَ : يقول : سُبْحَان اللهِ ، وَالحَمْدُ للهِ واللهُ أكْبَرُ ، حَتَّى يَكُونَ مِنهُنَّ كُلُّهُنَّ ثَلاثاً وَثَلاثِينَ . متفقٌ عَلَيْهِ .
وزاد مسلمٌ في روايته : فَرَجَعَ فُقَراءُ المُهَاجِرينَ إِلَى رسولِ الله – صلى الله عليه وسلم – ، فقالوا : سَمِعَ إخْوَانُنَا أهْلُ الأمْوَالِ بِمَا فَعَلْنَا فَفَعَلُوا مِثْلَهُ ؟ فَقَالَ رسُولُ الله – صلى الله عليه وسلم – : (( ذَلِكَ فَضْلُ الله يُؤتِيهِ مَنْ يَشَاءُ )) .
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa orang-orang fakir Muhajirin datang kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Mereka berkata, “Orang-orang kaya telah pergi membawa derajat yang tinggi dan kenikmatan yang kekal. Mereka shalat seperti kami, puasa seperti kami, tapi mereka memiliki kelebihan harta. Mereka pergi haji, umrah, berjihad dan bersedekah.” Beliau bersabda, “Maukah kalian aku ajarkan sesuatu yang dengannya kalian dapat menyusul orang yang mendahului kalian dan dengannya juga kalian dapat mendahului yang setelah kalian, lalu tidak ada seorang pun yang lebih utama daripada kalian, kecuali orang yang melakukan hal yang sama seperti yang kalian lakukan?” Mereka menjawab, “Tentu, wahai Rasulullah.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Kalian bertasbih, bertahmid, dan bertakbir di setiap akhir shalat sebanyak tiga puluh tiga kali.”
Abu Shalih, perawi dari Abu Hurairah berkata ketika ditanya tentang cara dzikir-dzikir tersebut, “Abu Hurairah berkata, beliau bersabda, ‘SUBHANALLAH WALHAMDULILLAH WALLAHU AKBAR, sampai semuanya berjumlah tiga puluh tiga kali.” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 843 dan Muslim, no. 595]
Imam Muslim menambahkan dalam riwayatnya, “Lalu orang-orang fakir Muhajirin kembali kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Mereka berkata, ‘Saudara-saudara kami, orang-orang kaya telah mendengar apa yang kami lakukan. Mereka lantas melakukan hal yang sama.’ Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pun bersabda, ‘Itulah karunia Allah yang Dia berikan kepaa siapa saja yang Dia kehendaki.’”
Dutsur adalah harta yang banyak (melimpah ruah).
(Hadits no. 1419)
وعنه ، عن رسولِ الله – صلى الله عليه وسلم – ، قَالَ : (( مَنْ سَبَّحَ الله في دُبُرِ كُلِّ صَلاَةٍ ثَلاثاً وَثَلاثِينَ ، وحَمِدَ اللهَ ثَلاثاً وَثَلاَثِينَ ، وَكَبَّرَ الله ثَلاثاً وَثَلاَثِينَ ، وقال تَمَامَ المِئَةِ : لاَ إلهَ إِلاَّ اللهُ وَحدَهُ لا شَريكَ لَهُ ، لَهُ المُلْكُ وَلَهُ الحَمْدُ ، وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ ، غُفِرَتْ خَطَايَاهُ وَإنْ كَانَتْ مِثْلَ زَبَدِ البَحْرِ )) . رواه مسلم
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa yang di akhir setiap shalat bertasbih tiga puluh tiga kali, bertahmid tiga puluh tiga kali, dan bertakbir tiga puluh tiga kali, dan mengucapkan penyempurna seratus, ‘LAA ILAHA ILLALLAH WAHDAHU LAA SYARIKA LAH, LAHUL MULKU WALAHUL HAMDU WA HUWA ‘ALA KULLI SYAI-IN QODIIR (artinya: Tiada Rabb yang berhak disembah selain Allah yang Maha Esa; tidak ada sekutu bagi-Nya. Bagi-Nya kerajaan dan bagi-Nya pujian. Dia Mahakuasa atas segala sesuatu.), maka diampuni dosa-dosanya walaupun banyaknya seperti buih di lautan.” (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 597]
Penjelasan:
1- Di antara dzikir yang disyari’atkan bada shalat wajib adalah membaca subhanallah 33 kali, alhamdulillah 33 kali, Allahu Akbar 33 kali lalu digenapkan menjadi seratus dengan bacaan: LAA ILAHA ILLALLAH WAHDAHU LAA SYARIKA LAH, LAHUL MULKU WALAHUL HAMDU WA HUWA ‘ALA KULLI SYAI-IN QODIIR. Artinya: Tiada Rabb yang berhak disembah selain Allah yang Maha Esa; tidak ada sekutu bagi-Nya. Bagi-Nya kerajaan dan bagi-Nya pujian. Dia Mahakuasa atas segala sesuatu.
2- Segala sesuatu itu bergantung pada kuasa Allah, tidak ada yang bersekutu dengan Allah pada hal ini, juga tidak ada yang bisa menentang ketetapan dan hukum Allah.
3- Luasnya rahmat Allah dan sempurnanya karunia Allah di mana Allah menyariatkan suatu amalan yang dapat menyucikan dosa-dosa hamba.
4- Yang paling afdhal adalah berdzikir dengan menggunakan jari-jemari.
Dari Yusairah seorang wanita Muhajirah, dia berkata,
قَالَ لَنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَيْكُنَّ بِالتَّسْبِيحِ وَالتَّهْلِيلِ وَالتَّقْدِيسِ وَاعْقِدْنَ بِالْأَنَامِلِ فَإِنَّهُنَّ مَسْئُولَاتٌ مُسْتَنْطَقَاتٌ وَلَا تَغْفُلْنَ فَتَنْسَيْنَ الرَّحْمَة
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepada kami, ‘Hendaknya kalian bertasbih (ucapkan subhanallah), bertahlil (ucapkan laa ilaha illallah), dan bertaqdis (mensucikan Allah), dan himpunkanlah (hitunglah) dengan ujung jari-jemari kalian karena itu semua akan ditanya dan diajak bicara, janganlah kalian lalai yang membuat kalian lupa dengan rahmat Allah.’” (HR. Tirmidzi, no. 3583 dan Abu Daud, no. 1501. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan.)
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah mengatakan, “Menghitung tasbih dengan jari itu dianjurkan (disunnahkan). Dalilnya adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada para wanita, “Bertasbihlah dan hitunglah dengan jari karena sesungguhnya jari jemari itu akan ditanyai dan diminta untuk berbicara.”
Sedangkan berdzikir dengan menggunakan biji atau kerikil atau pun semisalnya maka itu adalah perbuatan yang baik. Di antara para sahabat ada yang melakukan seperti itu. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga melihat salah seorang isterinya bertasbih dengan menggunakan kerikil dan beliau membiarkannya. Terdapat pula riwayat yang menunjukkan bahwa Abu Hurairah bertasbih dengan menggunakan kerikil.
Adapun bertasbih dengan menggunakan manik-manik yang dirangkai menjadi satu (sebagaimana biji tasbih yang kita kenal saat ini, pent) maka ulama berselisih pendapat. Ada yang menilai hal tersebut hukumnya makruh, ada pula yang tidak setuju dengan hukum makruh untuk perbuatan tersebut.
Kesimpulannya, jika orang yang melakukannya itu memiliki niat yang baik (baca: ikhlas) maka berzikir dengan menggunakan biji tasbih adalah perbuatan yang baik dan tidak makruh.
Adapun memiliki biji tasbih tanpa ada kebutuhan untuk itu atau mempertontonkan biji tasbih kepada banyak orang semisal dengan mengalungkannya di leher atau menjadikannya sebagai gelang di tangan atau semisalnya maka status pelakunya itu ada dua kemungkinan. Kemungkinan pertama, dia riya’ dengan perbuatannya tersebut. Kemungkinan kedua, dimungkinkan dia akan terjerumus ke dalam perbuatan riya’ dan perbuatan tersebut adalah perbuatan menyerupai orang-orang yang riya’ tanpa ada kebutuhan.
Jika benar kemungkinan pertama maka hukum perbuatan tersebut adalah haram.
Jika yang tepat adalah kemungkinan yang kedua maka hukum yang paling ringan untuk hal tersebut adalah makruh.
Sesungguhnya memamerkan ibadah mahdhah semisal shalat, puasa, dzikir dan membaca Al Qur’an kepada manusia adalah termasuk dosa yang sangat besar”. (Majmu’ah Al–Fatawa, 22:506)
Semoga bermanfaat.
Referensi:
- Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 2:450-451.
- Majmu’ah Al-Fatawa. Cetakan keempat, Tahun 1432 H. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah. Penerbit Dar Al-Wafa’.
—-
Selesai disusun 8 Muharram 1439 H di Perpu Rumaysho
Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal
Artikel Rumaysho.Com